Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 melaksanakan Tahap II ( Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ) ke Kejaksaan Negeri Ketapang berdasarkan Berkas Perkara Nomor : BP / 02 / 2018, Tanggal 25 Januari 2018. Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 05 - B / I / 2018 / Sp. Hilir, Tanggal 13 Januari 2018 dengan Pelapor an. EDY RAHWONO, Terlapor an. ANGGI YAHYA Alias ANGGI Anak laki - laki dari JALI, Perkara Pengrusakan Kaca Mobil Bis milik PT. CUS, Pasal 406 KUHP Pelaksanaan Tahap II langsung dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir IPDA DARYANTO diterima langsung oleh Ibu RIA KURNIA NINGSIH, SH selaku Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang. Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir menerangkan bahwa dalam Pelaksanaan Tahap II ini sempat terkendala dikarenakan Barang Bukti berupa Mobil Bis Sekolah milik PT. CUS harus dihadirkan sesuai permintaan / petunjuk dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ketapang setelah kita berkoordi...