DPO pencurian walet berhasil ditangkap
Berakhir sudah pelarian DPO Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Spesialis Pencurian Rumah Walet di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara an. HENDRA Alias HEN Alias JANGKRIK...
Pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 11.00 Wib di Camp Peluntan milik Kontraktor PT. MKS Dusun Merangin Desa Kampar Sebemban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang di Back Up Polsek Simpang Dua Polres Ketapang berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara an. HENDRA Alias HEN Alias JANGKRIK sesuai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Nomor : DPO / 02 / I / 2018 / Sp. Hilir, tanggal 15 Januari 2018, yang sempat menghilang selama 4 ( empat ) Bulan
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 64 - B / XII / 2017 / Sp. Hilir, tanggal 23 Desember 2017.
Kapolsek Simpang Hilir IPTU ARIS PRAMUDJI WIDODO, S.AP membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang merupakan kawanan dari KAMSITO Alias KAMIS yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Polsek Simpang Hilir Notabene Spesialis Pencuri Rumah Walet di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
Kapolsek menjelaskan bahwa Kronologis Penangkapan yaitu Pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira Pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara mendapat informasi bahwa DPO an. HENDRA Alias HEN berada di Desa Kampar Sebemban Kecamatan Simpang Dua kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang dipimpin IPDA DARYANTO di Back Up Polsek Simpang Dua Polres Ketapang diketahui HENDRA Alias HEN berada di Camp Perusahaan Sawit PT. MKS sedang mengecat barak di PT. MKS selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap DPO an. HENDRA Alias HEN sempat berusaha melawan untuk melarikan diri dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Dua untuk diamankan.
Setelah itu sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim IPDA DARYANTO bersama anggota Polsek Simpang Hilir membawa DPO an. HENDRA Alias HEN ke Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara.
Ditambahkan Kapolsek Simpang Hilir dari penangkapan DPO an. HENDRA Alias HEN didapat barang bukti berupa Hand Phone Samsung warna Putih dari hasil penjualan sarang walet yang mana Tersangka mendapat bagian Rp 7.000.000,- yang diberikan langsung oleh KAMSITO Alias KAMIS.
Dalam Perkara ini DPO an. HENDRA Alias HEN dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberataan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan Ancaman hukuman 7 Tahun Penjara pungkas Kapolsek.
Saat ini Tersangka an. HENDRA Alias HEN Alias JANGKRIK Bin REDI sudah mendekam di Rumah Tahanan Polsek Simpang Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tambah Kapolsek.
Pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira pukul 11.00 Wib di Camp Peluntan milik Kontraktor PT. MKS Dusun Merangin Desa Kampar Sebemban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang di Back Up Polsek Simpang Dua Polres Ketapang berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara an. HENDRA Alias HEN Alias JANGKRIK sesuai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Nomor : DPO / 02 / I / 2018 / Sp. Hilir, tanggal 15 Januari 2018, yang sempat menghilang selama 4 ( empat ) Bulan
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 64 - B / XII / 2017 / Sp. Hilir, tanggal 23 Desember 2017.
Kapolsek Simpang Hilir IPTU ARIS PRAMUDJI WIDODO, S.AP membenarkan adanya penangkapan terhadap DPO Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang merupakan kawanan dari KAMSITO Alias KAMIS yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Polsek Simpang Hilir Notabene Spesialis Pencuri Rumah Walet di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara
Kapolsek menjelaskan bahwa Kronologis Penangkapan yaitu Pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 sekira Pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara mendapat informasi bahwa DPO an. HENDRA Alias HEN berada di Desa Kampar Sebemban Kecamatan Simpang Dua kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara yang dipimpin IPDA DARYANTO di Back Up Polsek Simpang Dua Polres Ketapang diketahui HENDRA Alias HEN berada di Camp Perusahaan Sawit PT. MKS sedang mengecat barak di PT. MKS selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap DPO an. HENDRA Alias HEN sempat berusaha melawan untuk melarikan diri dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Dua untuk diamankan.
Setelah itu sekira pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim IPDA DARYANTO bersama anggota Polsek Simpang Hilir membawa DPO an. HENDRA Alias HEN ke Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara.
Ditambahkan Kapolsek Simpang Hilir dari penangkapan DPO an. HENDRA Alias HEN didapat barang bukti berupa Hand Phone Samsung warna Putih dari hasil penjualan sarang walet yang mana Tersangka mendapat bagian Rp 7.000.000,- yang diberikan langsung oleh KAMSITO Alias KAMIS.
Dalam Perkara ini DPO an. HENDRA Alias HEN dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberataan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 36 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan Ancaman hukuman 7 Tahun Penjara pungkas Kapolsek.
Saat ini Tersangka an. HENDRA Alias HEN Alias JANGKRIK Bin REDI sudah mendekam di Rumah Tahanan Polsek Simpang Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tambah Kapolsek.

Komentar
Posting Komentar