Polsek Simpang Hilir Berhasil menangkap pengedar narkoba
Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki - laki yang diduga membawa Narkoba jenis Shabu dengan menggunakan Sepeda Motor, Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara IPDA DARYANTO bersama 2 ( dua ) orang anggota Polsek Simpang Hilir pada hari Kamis tanggal 13 April 2018 sekira pukul 14.20 Wib di simpang empat depan Polsek Simpang Hilir Jl. Merdeka Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. penangkapan berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki jenis Satria F dengan warna Putih Biru dari arah Jl. Gusti Room Desa Teluk Melano kemudian Kanit Reskrim memerintahkan Anggota untuk melakukan pencegatan / penghentian terhadap sepeda motor yang diinformasi oleh Masyarakat tersebut, ketika sepeda motor tersebut melintas dihentikan lah selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan lah dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka ditemukan berupa barang dibungkus kantong kecil warna hitam kemudian dibuka ternyata barang yang dipegangnya ada Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Kanit Reskrim bersama 2 ( dua ) orang anggota melakukan pengembang bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir setelah dilakukan pengecekan ternyata orang yang menjual barang tersebut sudah melarikan diri,
Kapolsek Simpang Hilir IPTU ARIS PRAMUDJI WIDODO, S.AP saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara ada mengamankan seorang laki - laki yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu, semua ini tidak terlepas dari Informasi dan kerjasama dari Masyarakat setempat Pungkasnya karena kita selaku aparat Kepolisian tidak mungkin dapat bekerja sendiri kalau tidak ada kerjasama dari Masyarakat Kecamatan Simpang Hilir khususnya Desa Teluk Melano yang memberikan informasi ke kita.
Dan dari hasil Interogasi awal yang dilakukan oleh Unit Reskrim bahwa diketahu laki-laki tersebut bernama
SOPIANSYAH Alias YAN Ayang berdomisili di Sukadana Dusun Harapan Mulia Desa Rantau Panjang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
Kapolsek menambahkan dari hasil penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti antara lain :
- 1 ( satu ) paket yg diduga Narkotika jenis shabu
- 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Satria F warna putih biru nomor polisi KB 5096 ZT.
- 1 ( satu ) buah HP Nokia Exspres Type RM 495 warna hitam les merah.
1 ( satu ) buah dompet warna hitam berisi KTP an. SOPIANSYAH.
Dalam hal ini bahwa Terhadap Tersangka dijerat dalam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tindak Pidana Tindak Pidana Narkotika, Pungkas Kapolsek Simpang Hilir.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kayong Utara untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Hilir IPTU ARIS PRAMUDJI WIDODO, S.AP saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara ada mengamankan seorang laki - laki yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu, semua ini tidak terlepas dari Informasi dan kerjasama dari Masyarakat setempat Pungkasnya karena kita selaku aparat Kepolisian tidak mungkin dapat bekerja sendiri kalau tidak ada kerjasama dari Masyarakat Kecamatan Simpang Hilir khususnya Desa Teluk Melano yang memberikan informasi ke kita.
Dan dari hasil Interogasi awal yang dilakukan oleh Unit Reskrim bahwa diketahu laki-laki tersebut bernama
SOPIANSYAH Alias YAN Ayang berdomisili di Sukadana Dusun Harapan Mulia Desa Rantau Panjang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.
Kapolsek menambahkan dari hasil penangkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti antara lain :
- 1 ( satu ) paket yg diduga Narkotika jenis shabu
- 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Satria F warna putih biru nomor polisi KB 5096 ZT.
- 1 ( satu ) buah HP Nokia Exspres Type RM 495 warna hitam les merah.
1 ( satu ) buah dompet warna hitam berisi KTP an. SOPIANSYAH.
Dalam hal ini bahwa Terhadap Tersangka dijerat dalam Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tindak Pidana Tindak Pidana Narkotika, Pungkas Kapolsek Simpang Hilir.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kayong Utara untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar