unit reskrim polsek sp. hilir melaksanakan tahap 2 kasus cabul

Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir melaksanakan Tahap II ( Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ) yang diserahkan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpanh Hilir IPDA DARYANTO kepada Jaksa Penuntut Umum Ibu SRI RAHAYU di Kantor Kejaksaaan Negeri Kabupaten Ketapang sesuai Berkas Perkara Nomor : BP / 05 / III / 2018, Tanggal 16 Maret 2018.

Dengan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara dari Kapolsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Nomor : B / 27 / IV /2018 / Sp. Hilir, Tanggal 11 April 2018.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 14 - B / II / 2018 / Sp. Hilir, Tanggal 16 Februari 2018 Pelapor an. MISMAH Alias KAK MIS Binti BULYAN dengan Terlapor an. KASTO Alias KAS Bin BAHARUN

Berawal dari Korban Seorang gadis berinsial AM dibawah umur  (17) di Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, digagahi oleh pria berinisial KS saat diajak jalan-jalan.

Dari informasi Unit Reksrim Polsek Simpang Hilir kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan Masyarakat yang menemukan korban berada sendirian dipinggir jalan dan dari pihak keluarga korban tanggal 16 Februari 2018.

Menurut keterangan Kapolsek Simpang Hilir IPTU ARIS PRAMUDJI WIDODO, S.AP awal kejadian tidak senonoh itu bermula ‎ketika AM korban sedang duduk-duduk bersama temannya VINA dan pelaku KS di depan teras rumahnya di Jalan Gusti Room, pada hari Kamis malam tanggal 15 Februari 2018

Setelah itu KS mengajak korban AM untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor, namun saat mereka mau beranjak pergi teman korban VINA juga mau ikut untuk minta diantarkan oleh KS ke jembatan Teluk Melano,” terang, Kapolsek

Usai mengantarkan ‎VN ke atas jembatan dengan cara berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor, kata Aris selanjutnya mereka berdua KS dan AM melanjutkan untuk pergi jalan-jalan.

Akan tetapi dalam perjalanan sampailah mereka berdua di rumah kosong di Jl. Provinsi Kabupaten Kayong Utara yang tidak ada lampu penerangan jalan tepatnya Dusun Sungai Jambu, Desa Nipah Kuning sekitar pukul. 23.30 WIB.

Pada saat duduk-duduk di kursi rumah kosong itulah korban yang masih di bawah umur ini dibujuk dan dipaksa oleh pelaku KS untuk melakukan hubungan badan,” terang Kapolsek

Ia menambahkan, meski pada saat itu korban sudah menolak serta berupaya mencoba berteriak, namun apa daya mulut AM ditutup dengan tangan oleh KS, sehingga korban berhasil digagahi pelaku.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya Kasto Alias Kas akan dijerat oleh JPU dengan Tindak Pidana Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Tipu Muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, Atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf (e) UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara...

Selama kegiatan Tahap II yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara di Kejaksaan Negeri Ketapang berjalan dengan lancar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Kayong Utara Cek Mobil AWC dan Mesin Pompa air, guna antisipasi Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Hilir Himbau Masyarakat mengenai pencegahan Karhutla

Sambangi Desa Binaan di Desa Pemangkat, Briptu Hindri Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat Desa Pemangkat