Operasi Yustisi pendisiplinan penegakan Hukum utk mencegah penyebaran ,Covid-19 Team Gabungan Kecamatan Simpang Hilir Sudah di mulai
Kapolsek Simpang AKP Aris Pramudji W.S.AP sedang menjelaskan sangsi hukuman sesuai dg Perbup no 44 tahun 2020 kepada pemilik warung copy di pasar teluk melano
Teluk Melano ,kamis (01/10/2020) Hari Rabu Tanggal 30 September 2020 pukul 09.00 Wib Team gabungan Simpang Hilir Melaksanakan Ops Yustisi pendisiplinanan dan penegakan hukum dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Diwilayah Kecamatan Simpang Hilir.
Dengan Sasaran Antara Lain :
1 .Simpang tiga tugu bambu teluk melano dg sasaran pengendara kendaraan roda 6 roda 4 dan roda 2
2.Toko dan warung kopi Pasar Teluk Melano serta pangkalan sped boat teluk melano
Dalam operasi Yustisi tersebut tndakan yang dilakukan oleh team gabungsn adalah :
1. Menegur secara tertulis kepada pengguna jalan khususnya pengendara roda 2 sebanyak 20 orang yang tidak menggunakan masker. Dan bagi anak sekolah SMA beri sanksi menyanyikan indonesia raya dan pus up.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik warung kopi yg tdk menyediakan tempat mencuci tangan. Mengatur jarak kursi kursinya dan pengunjung tdk memakai masker.
3. Menempel himbauan ditempat keramaian,warung dan kafe pasar teluk Melano tentang 3 M yaitu memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan
Jumlah Personel/Instansi yang Melaksanakan operasi Yustisi:
- Kec sp hilir : 2 personel yg di pimpin oleh Camat Simpang Hilir Kamarudin Amd
- TNI AD :3 Personel yang dipimpin oleh Danramil Sp Hilir Peltu Nanang Koswara
- Polri. : 3 Personel Yang dipimpin Oleh Kaoolsek Sp Hilir Akp Aris Pramudji W.S.AP
- Sat Pol PP. : 2 Personel
Kapolsek Simpang AKP Aris Pramudji W.S.AP mengatakan bahwa operasi Yustisi ini merupakan tindak lanjut keluarnya Perbup no 44 tahun 2020 tanggal 11 september 2020 .selama kegiatan Ops Yustisi Gabungan Berjalan aman dan lancar. Untuk penindakan pelanggaran yang tidak memakai masker dan orlaku usaha yg tdk mengikuti protokol kesehatan covid-19 yaitu berĂ¹pa teguran tertulis dan belum di kenakan sanksi bekerja sosial atau sanksi denda administrasi.
3. Menempel himbauan ditempat keramaian,warung dan kafe pasar teluk Melano tentang 3 M yaitu memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan
Jumlah Personel/Instansi yang Melaksanakan operasi Yustisi:
- Kec sp hilir : 2 personel yg di pimpin oleh Camat Simpang Hilir Kamarudin Amd
- TNI AD :3 Personel yang dipimpin oleh Danramil Sp Hilir Peltu Nanang Koswara
- Polri. : 3 Personel Yang dipimpin Oleh Kaoolsek Sp Hilir Akp Aris Pramudji W.S.AP
- Sat Pol PP. : 2 Personel
Kapolsek Simpang AKP Aris Pramudji W.S.AP mengatakan bahwa operasi Yustisi ini merupakan tindak lanjut keluarnya Perbup no 44 tahun 2020 tanggal 11 september 2020 .selama kegiatan Ops Yustisi Gabungan Berjalan aman dan lancar. Untuk penindakan pelanggaran yang tidak memakai masker dan orlaku usaha yg tdk mengikuti protokol kesehatan covid-19 yaitu berĂ¹pa teguran tertulis dan belum di kenakan sanksi bekerja sosial atau sanksi denda administrasi.
Komentar
Posting Komentar