Polsek Simpang Hilir Menerapkan Protokol Covid-19
Teluk Melano, Rabu (27/01/2021), Kanit Provost Polsek Simpang Hilir Aipda Pastiawan memberikan imbauan kepada warga yang mendatangi Mapolsek Simpang Hilir untuk menggukan masker dan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya yaitu semua orang baik anggota Polsek maupun masyarakat yang mau masuk ke Polsek wajib memakai masker, mencuci tangan dan di periksa suhu tubuhnya dengan menggunakan Thermogan ini di lakukan setiap hari. Peraturan tersebut juga berlaku buat semua anggota yang mau masuk ke Mapolsek Simpang Hilir.
Disamping itu masyarakat juga harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah di terapkan Polsek Simpang Hilir Physical Distancing yaitu jaga jarak, Kursi kursi yang ada di polsek di beri tanda jarak sekitar 1 meter tempat untuk pembuatan LKB dan SKCK (ruang pelayanan masyarakat ) ini semua di lakukan sesuai dengan instruksi Kapolri No.6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolsek Simpang Hilir AKP Aris Pramudji Widodo,S.AP mengatakan bahwa Polsek Simpang Hilir melaksanakan perintah pimpinan dan pemerintah yaitu menerapkan protokol kesehatan, physical distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 disamping itu Mapolsek Simpang Hilir juga di semprot menggunakan
disinfektan di semua ruangan Mapolsek ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dan juga di buat SOP tentang pelaksanaan Rapat di Mapolsek, SOP tentang pelayanan terhadap masyarakat dll.

Komentar
Posting Komentar