Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Hilir Berikan Imbauan Larangan Karhutla
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Hilir memberikan imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. Selasa (23/3/2021).
“Hal ini bertujuan adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kayong Utara khususnya Kecamatan Simpang Hilir,” ujarnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Hilir juga menuturkan, Sosialisasi ini merupakan kegiatan preventif, guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.
Kapolsek Simpang Hilir Iptu Deddi Sitepu, S.H menuturkan, dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan, serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” ucap Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar